KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Enam entitas Duniatex Group tengah diinvestigasi oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang terkait sejumlah kasus kredit macet yang melandanya. Enam entitas yang tengah diselidiki adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DMST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex. Baca Juga: Demi terwujudnya ekosistem terbuka, bank mendorong pelaku digital manfaatkan open API
Beberapa kredit macet yang dialami Dunatex misalnya. Pada 10 Juli 2019, DDST gagal membayar bunga seniali US$ 13,4 juta atas utang sindikasi US$ 260 juta. 12 September 2019, giliran DMDT gagal membayar bunga perdana senilai US$ 12,9 juta dari obligasi global yang diterbitkannya pada Maret lalu. Enam entitas Duniatex tersebut kini juga tengah menghadapi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang. Perkara diajukan salah satu pemasok Duniatex yaitu PT Shine Golden yang punya menagih utang Rp 1,69 miliar. Dengan sejumlah kasus kredit macet tersebut cukup mengagetkan para kreditur bank Duniatex Group. Pasalnya, mereka mengaku telah melakukan prinsip kehati-hatian saat memberikan kredit. “Segala hal terkait pemberian fasilitas pembiayaan kami kepada Duniatex telah dilakukan dengan dengan memperhatikan prinsip prudential banking,” kata Corporate Secretary PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) Mulyatno kepada Kontan.co.id.