KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Mukhamad Misbakhun diisukan masuk kedalam bursa Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mundur dari jabatannya. Merespon hal ini, Misbakhun mengaku masih belum tahu kabar itu. Pihaknya menegaskan hingga saat ini partainya hanya menugaskannya sebagai Ketua Komisi XI DPR RI. “Saya belum tau, sampai saat ini tugas deri partai saya, saya sebagai ketua komisi XI,” kata dia saat dijumpai di Gedung Parlemen, Rabu (2/3/2026). Baca Juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR Gelar Rapat Perdana Pembahasan RUU Perubahan UU P2SK Anggota DPR dari partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengaku belum ada perbincangan dengan pansel OJK. Misbakhun pun mengaku enggan berandai-andai jika dirnya dipilih sebagai Ketua Dewan OJK. “Saya juga tidak berandai andai (Ketua Dewan OJK,” ujar Misbakhun. Sebelumnya, empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur imbas masalah MSCI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara ikut mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tulis OJK dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kontan, Jumat (30/1). OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. Baca Juga: Ada Temuan Transaksi Janggal Kejahatan Lingkungan, DPR Desak PPATK Buka Datanya “OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” paparnya.
Diisukan Akan Jadi Ketua OJK, Misbakhun: Partai Masih Tugaskan Jadi Ketua Komisi XI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Mukhamad Misbakhun diisukan masuk kedalam bursa Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggantikan Mahendra Siregar yang sebelumnya mundur dari jabatannya. Merespon hal ini, Misbakhun mengaku masih belum tahu kabar itu. Pihaknya menegaskan hingga saat ini partainya hanya menugaskannya sebagai Ketua Komisi XI DPR RI. “Saya belum tau, sampai saat ini tugas deri partai saya, saya sebagai ketua komisi XI,” kata dia saat dijumpai di Gedung Parlemen, Rabu (2/3/2026). Baca Juga: Pemerintah dan Komisi XI DPR Gelar Rapat Perdana Pembahasan RUU Perubahan UU P2SK Anggota DPR dari partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengaku belum ada perbincangan dengan pansel OJK. Misbakhun pun mengaku enggan berandai-andai jika dirnya dipilih sebagai Ketua Dewan OJK. “Saya juga tidak berandai andai (Ketua Dewan OJK,” ujar Misbakhun. Sebelumnya, empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mundur imbas masalah MSCI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mirza Adityaswara ikut mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tulis OJK dalam keterangan resmi yang diterima oleh Kontan, Jumat (30/1). OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan. Baca Juga: Ada Temuan Transaksi Janggal Kejahatan Lingkungan, DPR Desak PPATK Buka Datanya “OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” paparnya.