KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua security PT SKB, Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024. Mereka adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan. "Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ujar Arifuddin saat ditemui usai sidang perdana, Senin (10/6/2024).
Dijadikan Tersangka, 2 Satpam Perusahaan Sawit Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua security PT SKB, Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024. Mereka adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan. "Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ujar Arifuddin saat ditemui usai sidang perdana, Senin (10/6/2024).