KONTAN.CO.ID - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi, Senin (25/9), kepada RS Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus bayi Tiara Debora yang meninggal dunia 3 September silam. Sanksi ini diberikan setelah DKI melakukan audit medik, menyusul sanksi teguran tertulis dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mengatakan, menghormati dan mengapresiasi keputusan sanksi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. "Kami akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI dan berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara RS Mitra Keluarga, Nendya Libriyani dalam rilis resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (25/9).
Dijatuhi sanksi, ini jawaban RS Mitra Keluarga
KONTAN.CO.ID - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi, Senin (25/9), kepada RS Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus bayi Tiara Debora yang meninggal dunia 3 September silam. Sanksi ini diberikan setelah DKI melakukan audit medik, menyusul sanksi teguran tertulis dari Menteri Kesehatan Nila Moeloek. Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres mengatakan, menghormati dan mengapresiasi keputusan sanksi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. "Kami akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI dan berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga kepada masyarakat,” ujar Juru Bicara RS Mitra Keluarga, Nendya Libriyani dalam rilis resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (25/9).