Dijen Pajak: Kasus MOI penyimpangan pajak PBB



JAKARTA. Kasus dugaan penyimpangan pajak di Mall of Indonesia (MOI), Kelapa Gading ternyata adalah kasus penyimpangan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB).

Untuk menjalankan penipuannya, diperkirakan terdapat permainan yang dilakukan oknum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) cabang Kelapa Gading. Sang oknum mengubah subjek pajak dan mengganti luas bangunan dan luas tanah pusat perbelanjaan tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany sebenarnya modus penyimpangan di PBB ini termasuk baru. "Tapi ini sudah lama, dan sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," ungkapnya saat ditemui, Selasa (8/1).


Kerugian negara atas penyelewengan ini pun tidak sebombastis kasus Asian Agri, karena diperkirakan tidak mencapai Rp 1 triliun. Menurut Fuad, pihaknya sudah mulai menelusuri dugaan penyelewengan yang dilakukan pegawainya dengan modus tersebut. Sayang, ia belum menyebut berapa banyak kasus yang terkait hal ini karena nilai nominalnya yang kecil.

Kasus ini sendiri sebenarnya terkait petugas Pajak non-aktif Ajib Hamdani, yang diduga melakukan pemalsuan data tanah dan bangunan di kawasan Kelapa Gading. Modusnya agar tagihan pajak atas aset tersebut lebih rendah. Akibatnya, negara menderita kerugian Rp 6,3 miliar sepanjang 2008-2009 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.