KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, usai ditanya soal kabar Jurist Tan menjadi warga negara (WN) Australia. "Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara. Kalau di kami, yang bersangkutan masih sebagai WNI," kata Anang, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Anang mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri aset-aset milik Jurist Tan guna kepentingan pemulihan kerugian negara.
Baca Juga: Perpres Jurnalisme Diabaikan, KTP2JB Kritik Platform Digital “Sedang kami telusuri. Makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak, tidak tinggal diam," tegas dia. Ia menambahkan, Kejagung membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan maupun aset tersangka untuk turut membantu proses penegakan hukum. "Kalau umpama rekan-rekan masyarakat ada yang mengetahui, kami sangat berterima kasih sekali, karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara," terang Anang. Sebelumnya diberitakan, Kejagung tengah mendalami informasi yang menyebutkan Jurist Tan mengajukan permohonan izin tinggal permanen (permanent resident) di Australia dan tidak kembali ke Indonesia. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut dan masih melakukan pengecekan. "Informasi itu akan kita, akan kita cek kebenarannya ya. Apakah memang benar seperti itu," kata Syarief, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Hal tersebut disampaikan Syarief usai ditanya kabar bahwa Jurist Tan tidak kembali ke Indonesia dan disebut mengajukan permanent resident ke Australia. Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa fokus utama Kejagung saat ini adalah mempercepat penerbitan red notice terhadap Jurist Tan melalui Interpol. Menurut dia, seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan telah disampaikan kepada Interpol. “Sekarang fokus kita adalah bagaimana supaya red notice itu cepat bisa muncul ya. Karena kalau ada red notice biasanya untuk proses-proses yang lain biasanya akan di-pending oleh negara yang bersangkutan selama itu ada red notice," ujar dia. Syarief menuturkan, penerbitan red notice memiliki dampak terhadap berbagai proses hukum dan administratif di negara tempat tersangka berada. Ia menyebutkan, negara yang bersangkutan biasanya akan menunda sejumlah proses apabila seseorang telah masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Akan Ditambah di 104 Titik pada Tahun 2026 Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/27/16233791/jurist-tan-dikabarkan-jadi-wn-australia-kejagung-masih-wni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News