Dikabarkan jual Central Park Mall, begini penjelasan Agung Podomoro Land (APLN)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) hari ini (3/9) naik hingga 26,6% ke level Rp 238. Kabar yang beredar, kenaikan ini terkait dengan rencana APLN menjual salah satu propertinya yaitu Central Park Mall. 

Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk Justini Omas menjelaskan manajemen tidak tahu-menahu isu yang membuat harga saham mereka melonjak. Mengenai isu pembayaran utang, Justini tidak berkomentar banyak. 

"Informasi terkait pembayaran utang yang jatuh tempo akhir September ini, merujuk pada informasi yang telah kami sampaikan selama ini saja," jelas Justini kepada Kontan.co.id, Selasa (3/9). 


Pada intinya, Justini menegaskan manajemen dan pemegang saham APLN memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme dan waktu yang telah disepakati. 

Baca Juga: Saham Agung Podomoro (APLN) naik 33%, benarkah karena melepas Central Park?

Dari keterbukaan informasi APLN kemarin Senin (2/9), perusahaan menjelaskan utang yang jatuh tempo pada September 2019 sebesar Rp 1,18 triliun.  Sebenarnya utang tersebut jatuh tempo pada Juni 2019 namun saat itu perusahaan berhasil mendapat persetujuan dari semua kreditur untuk memperpanjang tanggal pembayaran kembali pinjaman tersebut hingga 30 September 2019. 

"Untuk memenuhi tanggal jatuh tempo pelunasan seluruh pinjaman pada akhir September 2019, APLN saat ini bekerja bersama-sama dengan pemegang saham pengendali perusahaan untuk mendapatkan suntikan/uang muka dari pemegang saham, selain juga alternatif penggalangan dana dari offshore funds," tulis Justini. 

Asal tahu saja, pada 24 Mei 2019 sejatinya APLN telah memiliki perjanjian fasilitas pendanaan senilai Rp 2,6 triliun. Namun dana tersebut baru cair sebesar Rp 750 miliar dan dananya telah digunakan untuk melunasi Obligasi Berkelanjutan I APLN Tahap II Tahun 2014 yang jatuh tempo pada 6 Juni 2019. 

Padahal, bila cair semuanya, dana tersebut juga untuk melunasi pinjaman yang jatuh tempo pada September 2019. Sayangnya, dana tersebut tak cair karena hal di luar kendali perusahaan. 

Terkait kabar burung penjualan aset APLN untuk lepas dari lilitan utang, Justini tak menampik tetapi juga tak membenarkan.

Baca Juga: Harga saham Agung Podomoro Land (APLN) melonjak hampir 30%

"Sebagai perusahaan publik dan tercatat, kami akan menyampaikan informasi setiap informasi terkait perusahaan kami. Apabila ada, sesuai pada waktunya menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Justini menjawab pertanyaan Kontan.co.id tentang penjualan Central Park. 

Lebih lanjut, APLN juga masih harus melunasi utang Obligasi Berkelanjutan I Tahap III senilai Rp 451 miliar yan jatuh tempo pada 19 Desember 2019 dan Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV dengan nilai pokok Rp 99 miliar pada 25 Maret 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi