JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan mengabulkan permintaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang menolak menjadi saksi. Akil sedianya bersaksi dalam sidang perkara suap penyelesaian sengketa Pilkada Bupati Morotai di MK dengan tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua. "Berdasarkan musyawarah majelis, untuk jadi saksi kita tangguhkan sampai perkembangan berikutnya," ujar Hakim Supriyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). Hakim menghargai alasan Akil yang menolak sebagai saksi dalam perkara ini. Akil sebelumnya beralasan dia pernah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang juga melibatkan Rusli, sehingga tidak perlu bersaksi lagi.
Dikabulkan, Akil tak bersaksi di Tipikor hari ini
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan mengabulkan permintaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang menolak menjadi saksi. Akil sedianya bersaksi dalam sidang perkara suap penyelesaian sengketa Pilkada Bupati Morotai di MK dengan tersangka Bupati Morotai, Rusli Sibua. "Berdasarkan musyawarah majelis, untuk jadi saksi kita tangguhkan sampai perkembangan berikutnya," ujar Hakim Supriyono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9). Hakim menghargai alasan Akil yang menolak sebagai saksi dalam perkara ini. Akil sebelumnya beralasan dia pernah diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang juga melibatkan Rusli, sehingga tidak perlu bersaksi lagi.