Dikaji Lagi, Barang Tidak Kena Pajak untuk Komoditi Primer



JAKARTA. Pemerintah meminta dunia usaha memikirkan kembali ketentuan barang tidak kena pajak bagi komoditi primer. Ketentuan ini dianggap pemerintah sebagai biang kerok masuknya beberapa komoditi impor seperti buah-buahan dan produk pertanian.Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan kalau produk primer, seperti buah-buahan, sayuran dan produk pertanian dianggap sebagai barang tidak kena pajak (BBKP) seperti sekarang dalam PP No 7/Tahun 2007 maka kalau dia diolah di dalam negeri maka tidak akan ada pajak masukan yang bisa dihitung oleh industri pengolahan.Ia mencontohkan, kalau ada hasil pertanian, seperti cokelat diolah di dalam negeri, maka industri yang mengolah tersebut tidak kena pajak masukan PPN sebagai pengurangan."Kesimpulan pertamanya kalau produk primer dinyatakan BBKP maka sangat enak bagi pengusaha mengolahnya di dalam negeri. Namun kalau suatu barang dinyatakan BBKP, maka impornya juga kita tidak dikenakan bea masuk impor," kata Darmin di Jakarta, Senin (/10).Menurut Darmin dengan pemberlakuannya ketentuan itu, maka berbagai produk-produk pertanian membanjiri pasar dalam negeri. "Anda merasakan atau tidak mulai diberlakukan aturan itu, buah-buahan impor mulai masuk dengan sangat deras," katanya.Pemerintah tidak bisa menahan masuknya barang impor tersebut karena dengan dianggapnya produk primer seperti buah-buahan maka pemerintah tidak bisa mengenakan bea masuk impor untuk produk sejenis.Dengan kondisi seperti itu, maka yang diuntungkan hanyalah pengusaha sedangkan petani akan kesusahan. Baik karena berkurangnya pasar akibat serbuan produk pertanian impor sehingga pemasukannya akan berkurang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: