Dikaji untuk kendaraan pribadi, industri biodiesel siap kerek produksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mempercepat mandatori biodiesel ke seluruh kendaraan bermesin diesel merupakan kabar gembira bagi industri biodiesel karena bakal mendongkrak permintaan.

Pasalnya, selama ini kewajiban penggunan solar sebesar 20% (biodiesel 20/B20) hanya diwajibkan kepada kendaraan bersubsidi atau public service obligation (PSO) seperti kereta api. Dengan revisi Perpres tersebut, pemerintah ingin penggunaan B20 diperluas dan wajib ke kendaraan non-PSO atau kendaraan pribadi.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor menyambut positif rencana pemerintah tersebut. Ia mendesak agar pemerintah segera merealisasikannya. Karena baginya, keputusan tersebut bagaikan oase di tengah pelemahan rupiah dan tingginya impor bahan bakar minyak (BBM).


"Kebutuhan biodiesel nasional bila kebijakan B20 diterapkan ke semua kendaraan berbahan bakar diesel mencapai 6 juta kilo liter, dari selama ini sektiar 3 juta kilo liter (kl)," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (22/7).

Tumanggor yang juga Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia menjelaskan, kenaikan tersebut berasal dari perhitungan total kebutuhan solar yang mencapai 30 juta kl per tahun. Artinya 20% dari jumlah tersebut sekitar 6 juta kl yang harus disumbang dari biodiesel.

Ia bilang, bila kebijakan ini direalisasikan, maka akan memiliki efek Multiplier. Pertama, makin memperkuat komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi global seturut Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2015 (COP 21). Kedua, akan ada pengurangan impor solar sebesar 3 juta kl, sehingga bisa menekan pelemahan rupiah.

Ketiga, kenaikan penggunaan biodiesel berpotensi menggerek harga minyak kelapa sawit dan otomatis menggerek kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Keempat, pendapatan perusahaan kelapa sawit bakal meningkat dan turut meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Tak Pengaruhi Ekspor

Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan menambahkan, peningkatkan permintaan biodisel dalam negeri bila kebijakan B20 diperluas dan diwajibkan sampai ke kendaraan pribadi tidak akan mempengaruhi ekspor bidoisel. Pasalnya, saat ini, dari sekitar 20 perusahaan produsen biodiesel anggota Aprobi memiliki kapasitas produksi biodiesel 12 juta kl.

Artinya, bila permintaan biodisel melonjak dari 3 juta kl menjadi 6 juta kl, maka industri masih mampu memproduksinya, malah masih ada kelebihan pasitas produksi 6 juta kl lagi. "Tidak akan mengurangi ekspor biodiesel, tapi pasti mengurangi impor solar dan mengurangi defisit perdagangan,"ucapnya.

Pada tahun 2018 ini, Aprobi menargetkan dapat mengekspor biodiesel sebesar 800.000 kl pasca terbukanya pasar biodiesel ke Uni Eropa dan China. Hingga semester I 2018, volume ekspor biodiesel sudah mencapai sekitar 300.000 - 400.000 kl.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers mengatakan kebutuhan biodiesel nonsubsidi saat ini diproyeksi mencapai 16 juta ton. “Berarti ada penambahan demand biofuel hingga 3,2 juta ton per tahun. Namun, tahapan teknisnya akan dibahas berapa lama ini bisa dicapai,” katanya. Selain B20, pemerintah juga tengah mempercepat program B30 mulai 2019. Bila hal ini terealisasi maka akan kenaikan permintaan biodiesel di pasar domestik hingga 9 juta kl.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia