KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mempercepat mandatori biodiesel ke seluruh kendaraan bermesin diesel merupakan kabar gembira bagi industri biodiesel karena bakal mendongkrak permintaan. Pasalnya, selama ini kewajiban penggunan solar sebesar 20% (biodiesel 20/B20) hanya diwajibkan kepada kendaraan bersubsidi atau public service obligation (PSO) seperti kereta api. Dengan revisi Perpres tersebut, pemerintah ingin penggunaan B20 diperluas dan wajib ke kendaraan non-PSO atau kendaraan pribadi. Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor menyambut positif rencana pemerintah tersebut. Ia mendesak agar pemerintah segera merealisasikannya. Karena baginya, keputusan tersebut bagaikan oase di tengah pelemahan rupiah dan tingginya impor bahan bakar minyak (BBM).
Dikaji untuk kendaraan pribadi, industri biodiesel siap kerek produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk mempercepat mandatori biodiesel ke seluruh kendaraan bermesin diesel merupakan kabar gembira bagi industri biodiesel karena bakal mendongkrak permintaan. Pasalnya, selama ini kewajiban penggunan solar sebesar 20% (biodiesel 20/B20) hanya diwajibkan kepada kendaraan bersubsidi atau public service obligation (PSO) seperti kereta api. Dengan revisi Perpres tersebut, pemerintah ingin penggunaan B20 diperluas dan wajib ke kendaraan non-PSO atau kendaraan pribadi. Ketua Umum Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor menyambut positif rencana pemerintah tersebut. Ia mendesak agar pemerintah segera merealisasikannya. Karena baginya, keputusan tersebut bagaikan oase di tengah pelemahan rupiah dan tingginya impor bahan bakar minyak (BBM).