Dikebut, RPP Kewenangan Otorita IKN Kelar Akhir Maret Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengebut penyelesaian aturan turunan UU Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa rampung akhir bulan ini. RPP ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah memiliki waktu dua bulan sejak UU IKN diundangkan untuk menyusun aturan pelaksana UU tersebut. Total ada enam aturan pelaksana dari UU IKN.

"Target akhir Maret selesai diserahkan ke Bappenas untuk diajukan ke Presiden. Jadi hanya 8 hari kita akan kebut agar RPP ini selesai," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal dalam konsultasi publik rancangan peraturan pelaksana UU Nomor 3 tahun 2022 secara daring, Selasa (22/2).


RPP yang diinisiasi Kemendagri ini akan mengatur soal kewenangan apa yang diselenggarakan oleh Otorita IKN. Nantinya semua kebutuhan atau urusan kewenangan yang dibutuhkan IKN diserahkan kewenangannya kepada Otorita IKN.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Beri Masukan Rancangan Aturan Pelaksana UU IKN

Hanya saja. Safrizal menegaskan, untuk persoalan yang menyangkut kewenangan strategis nasional tak diberikan kepada Otorita IKN. Selain itu, kewenangan yang tak bisa diberikan ialah yang pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan pelaksana khusus, dan kewenangan kebijakan berskala internasional.

Saat ini, kementerian/lembaga telah menyusun apa saja kewenangan dari mereka yang dapat diberikan kepada IKN.

"Misal sistem kemudahan usaha (di IKN) bagaimana kemudahan usaha. Jadi kemudahan kewenangan pemberian izin investasi kewenangan, kemudahan berusaha dan pemberian fasilitas khusus serta semua kewenangan yang dibutuhkan oleh ibu kota negara akan diserahkan dalam rangka mewujudkan ciri Otorita IKN yang profesional lincah dan enggak terlalu banyak koordinasi," jelasnya.

Secara sederhana, kewenangan Otorita IKN akan mencakup kewenangan nasional hanya saja implementasinya di IKN Nusantara.

"Jadi bukan negara dalam negara, kewenangan nasional tapi implementasi hanya sebatas Ibu Kota Nusantara. Enggak mengngatur sampai saat Papua, atau Kaltim, Kalsel tapi kewenangan nasional hanya implementasinya sebatas di IKN," kata Safrizal.

Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri Thomas Umbu Pati menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait soal penyusunan RPP Kewenangan Otorita IKN ini. Tercatat sudah ada 14 kementerian/lembaga yang menyerahkan secara tertulis rancangan kewenangan yang akan diserahkan urusannya kepada Otorita IKN.

Adapun pembangunan IKN dipastikan tidak akan mengganggu kewenangan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Makanya, koordinasi dengan semua pihak terkait terus dilakukan khususnya dalam penyusunan PP tersebut.

“Sudah kami sampaikan kepada seluruh K/L bahwa ini tidak mengganggu eksisting 514 kabupaten, kota di Indonesia. Sekali lagi, ini kawasan IKN yang perlu kita support agar mimpi besar kita mewujudkan IKN kota dunia untuk semua dapat terwujud secara cepat,” kata Thomas.

Theresia Hosana, Ketua Umum Keluarga Besar Suku Kalimantan berharap agar Badan Otorita segera berkantor di Penajam Paser Utara. Selain itu, ia juga meminta agar SDM di Kalimantan Timur (Kaltim) dapat dilibatkan dalam pembangunan IKN.

"Kalau kami di sini otomatis kami sangat mendukung penuh adanya ibu kota negara dan semua akan berjalan lancar dan sukses," kata Theresia.

Baca Juga: Gerak Cepat Otorita IKN, Enam Aturan Pelaksanaan UU IKN Dilakukan Konsultasi Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat