KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) membayar denda Rp 1 miliar, lantaran telat memberikan laporan akuisisi PT Asuransi Tafakul Umum. Padahal, dalam UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, koperasi dapat pengecualian. "Sepengetahuan saya dalam regulasi KPPU, usaha koperasi dikecualikan, makanya saya juga tidak tahu mengapa kami tetap diputus bersalah," kata Ketua Umum Kospin Andy Arslan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/12). Dalam pasal 50 huruf UU 5/1999 dinyatakan beberapa pengecualian terkait implementasi beleid ini. Sementara dalam pasal 50 huruf (i) disebut: kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Dikecualikan dalam UU Monopoli, Kospin Jasa tetap kena hukum KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Koperasi Simpan Pinjam Jasa (Kospin Jasa) membayar denda Rp 1 miliar, lantaran telat memberikan laporan akuisisi PT Asuransi Tafakul Umum. Padahal, dalam UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, koperasi dapat pengecualian. "Sepengetahuan saya dalam regulasi KPPU, usaha koperasi dikecualikan, makanya saya juga tidak tahu mengapa kami tetap diputus bersalah," kata Ketua Umum Kospin Andy Arslan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/12). Dalam pasal 50 huruf UU 5/1999 dinyatakan beberapa pengecualian terkait implementasi beleid ini. Sementara dalam pasal 50 huruf (i) disebut: kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.