KONTAN.CO.ID - Produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE) asal Indonesia dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/safeguard duty ke Filipina. Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyambut baik hasil rekomendasi ini. Menurut Mendag Zulhas, rekomendasi pengecualian ini memberikan harapan bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina. “Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang. Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” ujar Mendag Zulhas.
Dikecualikan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, Produk HDPE Indonesia Bersaing
KONTAN.CO.ID - Produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE) asal Indonesia dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP)/safeguard duty ke Filipina. Otoritas Filipina yaitu Tariff Commission (TC) telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyambut baik hasil rekomendasi ini. Menurut Mendag Zulhas, rekomendasi pengecualian ini memberikan harapan bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina. “Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang. Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina,” ujar Mendag Zulhas.