KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan baru pengenaan tarif bea masuk perdagangan atau tarif timbal balik (resiprokal) dengan minimal tarif 10%. Indonesia sendiri dikenakan tarif timbal balik sebesar 32%. Meski demikian, terdapat enam barang yang dikecualikan tarif resiprokal ini. Yakni, (1) barang di bawah 50 U.S.C. 1702, (2) baja dan aluminium, termasuk barang turunannya yang sudah dikenakan bea masuk berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962. (3) Mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif tambahan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962. (4) Produk tembaga, farmasi, semikonduktor, beberapa jenis produk kayu, emas batangan, mineral penting tertentu, energi dan produk energi.
Dikecualikan Tarif Resiprokal, Ekspor Hilirisasi Nikel & Bauksit ke AS Bisa Digenjot
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan baru pengenaan tarif bea masuk perdagangan atau tarif timbal balik (resiprokal) dengan minimal tarif 10%. Indonesia sendiri dikenakan tarif timbal balik sebesar 32%. Meski demikian, terdapat enam barang yang dikecualikan tarif resiprokal ini. Yakni, (1) barang di bawah 50 U.S.C. 1702, (2) baja dan aluminium, termasuk barang turunannya yang sudah dikenakan bea masuk berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962. (3) Mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif tambahan berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962. (4) Produk tembaga, farmasi, semikonduktor, beberapa jenis produk kayu, emas batangan, mineral penting tertentu, energi dan produk energi.