KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi wajib pajak yang selama ini menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), terlambat membayar pajak, atau masih menyimpan tunggakan beserta sanksi administrasinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka kesempatan untuk memperbaiki kepatuhan. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, otoritas pajak memberikan pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Besaran keringanan bahkan dapat mencapai 100%, bergantung pada jenis sanksi, waktu pemenuhan kewajiban, dan ketentuan khusus yang berlaku.
Kebijakan yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan beban sanksi yang lebih ringan. Pemerintah berharap kesempatan tersebut mendorong wajib pajak untuk kembali memenuhi kewajibannya, sekaligus memperkuat penerimaan negara.
Baca Juga: Mirip Sunset Policy, DJP Beri Penghapusan Sanksi Administratif Pajak hingga 100% Namun, pintu keringanan ini bukan berarti pemerintah menghapus kewajiban pajak begitu saja. Pokok pajak yang masih terutang tetap harus dibayar. Wajib pajak juga harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan DJP.
Sanksi Bisa Dihapus 100% KEP-239/PJ/2026 mencakup beragam sanksi administratif, mulai dari denda keterlambatan penyampaian SPT, bunga akibat pembetulan SPT yang menyebabkan pajak terutang bertambah, bunga keterlambatan pembayaran, hingga sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak. Untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, DJP memberikan keringanan sesuai periode penyampaian. Skema serupa berlaku bagi wajib pajak yang secara sukarela membetulkan SPT dan mengakibatkan pajak yang harus dibayar bertambah. Pembetulan tersebut harus disampaikan dan pajak yang menjadi kewajibannya dibayar atau disetor sesuai persyaratan. Untuk kelompok sanksi yang memenuhi skema bertahap, DJP memberikan penghapusan sebesar 100% apabila kewajiban dipenuhi pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Jika baru dipenuhi pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi sebesar 50%. Sementara itu, pemenuhan pada 1 April hingga 30 Juni 2027 memperoleh pengurangan sebesar 25%. Artinya, semakin cepat wajib pajak memperbaiki kepatuhan dan menyelesaikan kewajibannya, semakin besar keringanan yang berpotensi diperoleh. Meski demikian, skema tersebut tidak berlaku seragam untuk seluruh sanksi. Untuk sejumlah sanksi yang tercantum dalam surat tagihan pajak, misalnya, besaran pengurangan bergantung pada waktu pelunasan pokok pajak setelah surat tagihan diterbitkan. Apabila pokok pajak dilunasi paling lambat satu bulan setelah surat tagihan pajak diterbitkan, pengurangan sanksi dapat mencapai 100%. Pelunasan setelah satu bulan hingga paling lambat dua bulan memperoleh pengurangan 50%, sedangkan pelunasan setelah dua bulan dapat memperoleh pengurangan 25%, dengan tetap memenuhi batas waktu dan persyaratan dalam keputusan. DJP juga menyediakan skema khusus bagi sejumlah sanksi yang telah dibayar sebagian. Dalam kondisi tertentu, pembayaran 10% dari sanksi administratif dapat menjadi dasar pengurangan sebesar 90%. Adapun pembayaran 25% dapat menjadi dasar pengurangan sebesar 75%.
Tunggakan dan Denda PBB Juga Termasuk Ruang lingkup kebijakan ini tidak terbatas pada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT atau melakukan pembetulan secara sukarela. DJP juga mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat ketetapan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), surat tagihan pajak, serta surat tagihan pajak PBB.
Baca Juga: DJP Beri Diskon Denda Pajak Bertahap, Makin Cepat Bisa Dapat Pengurangan Sanksi 100% Kesempatan bagi Peserta PPS Satu kelompok lain yang mendapat perhatian dalam kebijakan ini adalah wajib pajak yang memiliki sanksi dari hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Untuk kelompok ini, DJP memberikan ruang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan mulai 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027. Pokok pajak terutang yang terkait harus dibayar atau disetor paling lambat 31 Desember 2027.
Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan Pemberian keringanan tidak berlangsung otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan KEP-239/PJ/2026, permohonan dapat disampaikan paling lambat 1 Oktober 2028. Permohonan juga harus memenuhi ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 PMK Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Salah satu persyaratannya adalah wajib pajak menyatakan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Pernyataan itu harus ditandatangani di atas meterai oleh wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak badan. Wajib pajak juga harus menyatakan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain terkait objek permohonan. Apabila gugatan atau upaya hukum telah diajukan, wajib pajak harus mencabutnya dan melampirkan dokumen pencabutan sesuai ketentuan. Selain itu, pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Mengingat Kembali Sunset Policy 2008 Pemberian keringanan sanksi pajak ini mengingatkan pada sunset policy yang pernah diterapkan pemerintah pada 2008. Saat itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan SPT Tahunan secara sukarela. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan memperoleh penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang timbul dari pembetulan SPT.
Baca Juga: Kejar Target Pajak 2026, DJP Harus Kumpulkan Rp 250 Triliun per Bulan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News