JAKARTA. Adanya tudingan sebagian pihak bahwa dikeluarkannya SKB Ahmadiyah karena berdasarkan desakan masyarakat membuat Jaksa Agung Hendarman Supandji angkat bicara. Dia mengaku, dikeluarkannya keputusan SKB Ahmadiyah dikarenakan Kejagung, Polri dan Menteri Agama sudah merumuskan hal tersebut secara cermat. "Perumusan SKB itu kan bukan hal yang sederhana. Untuk memberikan satu peringatan itu, rumusan itu bolak balik dan naik turun. Bukan karena desakan," katanya di Kantor Presiden, Senin (9/6).Hendarman mengatakan, bagian yang paling alot dalam merumuskan SKB adalah pertimbangan agar putusan tersebut adil. Ia lantas menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan secara yuridis, sosiologis dan filosofis. "Yuridis kan sudah sesuai dengan ketentuan, kemudian filosofinya kan harus adil. Bagaimana caranya adil itu yang paling berat," ucapnya.Dia bilang, peringatan terhadap Ahmadiyah memang tidak memiliki tenggat waktu. Sebab, UU tidak mengatur hal tersebut. "Kalau masuk pasal 165 itu harus ada niat dan sengaja. Kalau dia tidak tahu bahwa ajarannya bertentangan, tentunya harus ada peringatan dulu bahwa Anda itu bersalah. Awas, kalau anda lanjutkan lagi ini ada pasal penodaan agama. Pokoknya diawasi nanti aparat pemerintah yang akan memberikan laporan," jelasnya.
Dikeluarkannya SKB Ahmadiyah Bukan Atas Desakan
JAKARTA. Adanya tudingan sebagian pihak bahwa dikeluarkannya SKB Ahmadiyah karena berdasarkan desakan masyarakat membuat Jaksa Agung Hendarman Supandji angkat bicara. Dia mengaku, dikeluarkannya keputusan SKB Ahmadiyah dikarenakan Kejagung, Polri dan Menteri Agama sudah merumuskan hal tersebut secara cermat. "Perumusan SKB itu kan bukan hal yang sederhana. Untuk memberikan satu peringatan itu, rumusan itu bolak balik dan naik turun. Bukan karena desakan," katanya di Kantor Presiden, Senin (9/6).Hendarman mengatakan, bagian yang paling alot dalam merumuskan SKB adalah pertimbangan agar putusan tersebut adil. Ia lantas menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan secara yuridis, sosiologis dan filosofis. "Yuridis kan sudah sesuai dengan ketentuan, kemudian filosofinya kan harus adil. Bagaimana caranya adil itu yang paling berat," ucapnya.Dia bilang, peringatan terhadap Ahmadiyah memang tidak memiliki tenggat waktu. Sebab, UU tidak mengatur hal tersebut. "Kalau masuk pasal 165 itu harus ada niat dan sengaja. Kalau dia tidak tahu bahwa ajarannya bertentangan, tentunya harus ada peringatan dulu bahwa Anda itu bersalah. Awas, kalau anda lanjutkan lagi ini ada pasal penodaan agama. Pokoknya diawasi nanti aparat pemerintah yang akan memberikan laporan," jelasnya.