KONTAN.CO.ID-JAKARTA Perbincangan soal cashback yang muncul sebagai penghasilan di sistem Coretax ramai diperbincangkan warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengaku terkejut karena cashback dari transaksi belanja, yang selama ini dianggap sekedar potongan harga atau uang kembali, tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan ikut memengaruhi perhitungan SPT Tahunan. Perdebatan ini semakin mencuat seiring penerapan Coretax yang kini menggunakan sistem prepopulated data.
Bukti potong pajak, termasuk yang berasal dari promo, cashback, atau affiliate, otomatis masuk ke dalam sistem dan muncul di lampiran SPT Tahunan, tanpa perlu diinput manual oleh Wajib Pajak. Hingga berita ini ditulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, belum memberikan penjelasan kepada KONTAN terkait hal tersebut.
Baca Juga: Danantara, Andalan Baru Pemerintah Mendorong Investasi Nasional Sementara itu, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman membenarkan bahwa sistem Coretax kini secara otomatis memasukkan kredit pajak yang berasal dari promo atau cashback ke dalam pelaporan SPT Tahunan. Hal ini terjadi karena Coretax telah menggunakan fitur prepopulated yang menarik data Bukti Potong PPh dari pihak pemotong pajak. "Benar bahwa di Coretax sekarang masuk kredit pajak yang dari berasal promo atau cashback," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Jumat (23/1). Ia menjelaskan, seluruh Bukti Potong PPh yang telah dilaporkan dan disetorkan oleh pemotong pajak akan langsung muncul di Coretax tanpa perlu diinput manual oleh Wajib Pajak. Namun, dampak dari masuknya data tersebut bisa berbeda-beda pada setiap Wajib Pajak. "Tentu saja kasusnya setiap orang berbeda-beda. Ada yang membuat kurang bayar, dan ada juga yang membuat SPT Tahunan menjadi lebih bayar. Tergantung penghasilan yang diterima oleh wajib pajak tersebut," katanya. Menurutnya, penghasilan berupa hadiah, promo, atau cashback akan dijumlahkan (digunggung) dengan penghasilan lain, seperti penghasilan dari pekerjaan. Padahal, bagi Wajib Pajak karyawan, penghasilan dari pekerjaan sebenarnya sudah selesai kewajiban perpajakannya karena PPh telah dipotong oleh pemberi kerja. "Ketika penghasilan hadiah ditunggung, maka total penghasilan menjadi lebih besar," imbuh Raden. Raden mencontohkan, penghasilan hadiah biasanya telah dipotong PPh sebesar 2% oleh pemberi hadiah. Namun, saat digabungkan dalam SPT Tahunan, penghasilan tersebut bisa terkena tarif yang lebih tinggi. "Bisa jadi PPh terutang atas hadiah tersebut bukan hanya 2%, tapi bisa 15% karena akumulasi penghasilan neto sudah berada di kelompok tarif 15%. Dengan demikian, penghitungan PPh di SPT Tahunan menjadi kurang bayar," jelasnya. Meski demikian, Raden mengingatkan Wajib Pajak untuk meneliti kembali jenis penghasilan hadiah tersebut. Tidak semua penghasilan hadiah boleh digabungkan ke penghasilan lainnya. Pasalnya, jika penghasilan hadiah tersebut bersifat final, maka tidak boleh digunggung. Contohnya adalah hadiah undian, itu sudah final sehingga seharusnya tidak dimasukkan ke penghitungan induk SPT Tahunan. Ia menambahkan, apabila penghasilan final tersebut tetap muncul di tabel PPh yang dipotong di Lampiran 1, maka seharusnya dikeluarkan atau dihapus agar tidak menimbulkan pajak terutang tambahan. Namun, Raden mengakui bahwa selama ini cashback memang diperlakukan sebagai hadiah yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto. Dengan semakin maraknya cashback dan promo pemasaran, ia menilai perlu ada evaluasi kebijakan. "Dengan maraknya hadiah cashback, dan hadiah berupa promosi lainnya, sebaiknya DJP mengkaji lagi kebijakan perlakukan perpajakan atas penghasilan berupah hadiah atau promo marketing," usul Raden. Menurut Raden, kebijakan tersebut akan memudahkan Wajib Pajak dan menghindari kebingungan maupun potensi kurang bayar saat pelaporan SPT Tahunan.
Baca Juga: Calon Petugas Haji Dibekali Gambaran Pemetaan Prosesi Ibadah Haji Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News