Dikenai Sanksi Pembatasan Usaha, OJK: KoinP2P Tidak Bisa Salurkan Pembiayaan Baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru terkait keberlangsungan usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) yang menjadi bagian dari PT Sejahtera Lunaria Annua (KoinWorks).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan saat ini, kegiatan operasional KoinP2P tetap berjalan. 

Namun, Agusman bilang fintech lending tersebut tidak lagi melakukan penyaluran pembiayaan baru karena dikenakan sanksi.


Baca Juga: OJK Terbitkan Tiga Regulasi di Bidang PVML Sepanjang Semester I-2026

"Sebab, KoinP2P telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 29 Mei 2026," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8).

Lebih lanjut, OJK juga menyampaikan manajemen KoinP2P telah menunjuk penanggung jawab sementara perusahaan (caretaker), seiring ditahannya 3 petinggi penyelenggara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Adapun ditahannya 3 petinggi KoinP2P sebagai tindak lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana.

Agusman mengatakan penunjukkan tersebut merupakan permintaan dari OJK. Hal itu perlu dilakukan guna menjaga keberlangsungan perusahaan.

"KoinP2P telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada caretaker, sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Sebelumnya, Agusman juga menyampaikan OJK meminta KoinP2P untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola, dan kepatuhan. Selain itu, diminta mengedepankan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.

Atas perkara yang menyeret KoinP2P tersebut, OJK juga melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku. Agusman menyampaikan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh KoinP2P terus dilakukan pendalaman, antara lain terkait aspek tata kelola penyelenggara dan penyampaian laporan kepada OJK.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, KoinP2P tercatat memiliki tingkat kredit macet secara agregat atau TWP90 sebesar 80,27% per 7 Agustus 2026. 

Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Bisa Mendongkrak Pembiayaan Kendaraan Listrik Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News