Dikenakan pajak, barang impor dijamin tetap murah



JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut barang-barang yang dihapuskan dari daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) khusus yang berasal dari luar negeri, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor dengan tarif lebih besar.

Pemerintah akan mematok besaran PPh impor khusus barang tersebut sebesar 10% dari sebelumnya 7,5%. Meski tarif PPh impor dinaikkan, Bambang menjamin harga barang tersebut tetap murah sehingga masyarakat luas bisa tetap mengonsumsi barang tersebut.

"Harga akan tetap turun. Menurut saya, selisih harganya lumayan (dibandingkan dengan harga saat dikenai PPnBM," kata Bambang di Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).


Misalnya kata Bambang, tas yang dibeli dari luar negeri sebelumnya dikenakan tiga jenis pajak, yaitu PPnBM 40%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, dan PPh impor 7,5%. Dengan diberlakukan aturan baru, maka tas tersebut hanya dikenakan PPN 10% dan PPh impor 10%.

Menurut Bambang, dengan dinaikkanya tarif PPh impor tersebut, konsumsi masyarakat atas barang-barang dari luar negeri dapat diperkecil serta industri dalam negeri dapat terlindungi dan memiliki daya saing yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia