JAKARTA. Ikatan Keluarga Besar Tegal mendatangi Balaikota untuk bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI Jakarta) Prijanto. Hal tersebut dilakukan terkait dengan pemberlakuan pajak restoran terhadap warung-warung yang memiliki omzet di atas Rp 550.000 per hari atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 200 juta per tahun. "Kami datang ke sini untuk mengeluhkan perda yang memajak warung kecil. Kami sampaikan keluhan terhadap Wagub," kata Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal, Arief Muktiyono, di Balaikota, Jakarta, Selasa (21/2/2012). Menurutnya, pemberlakuan pajak restoran dengan rentang omzet yang demikian tersebut memberatkan para pedagang warung kecil termasuk warung tegal (warteg). "Ini seperti pukat harimau. Memajak sampai ikan-ikan kecil juga ditangkap," ujar Arief.
Dikenakan pajak, pengusaha warteg lapor Prijanto
JAKARTA. Ikatan Keluarga Besar Tegal mendatangi Balaikota untuk bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI Jakarta) Prijanto. Hal tersebut dilakukan terkait dengan pemberlakuan pajak restoran terhadap warung-warung yang memiliki omzet di atas Rp 550.000 per hari atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 200 juta per tahun. "Kami datang ke sini untuk mengeluhkan perda yang memajak warung kecil. Kami sampaikan keluhan terhadap Wagub," kata Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal, Arief Muktiyono, di Balaikota, Jakarta, Selasa (21/2/2012). Menurutnya, pemberlakuan pajak restoran dengan rentang omzet yang demikian tersebut memberatkan para pedagang warung kecil termasuk warung tegal (warteg). "Ini seperti pukat harimau. Memajak sampai ikan-ikan kecil juga ditangkap," ujar Arief.