KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019. Hal ini dipandang Pakar Pajak DDTC Darussalam sebagai hal yang lumrah, karena Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, maka seharusnya para pengguna jasa Google yang ada di Indonesia tersebut harus dikenakan PPN. Baca Juga: Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%
Dikenakan PPN 10%, Ini kesempatan Indonesia mendapat pajak dari Google
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Google, melalui PT Google Indonesia, akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada pemasang iklan yang ada di Indonesia. Aturan ini akan dimulai serentak pada 1 Oktober 2019. Hal ini dipandang Pakar Pajak DDTC Darussalam sebagai hal yang lumrah, karena Google memberikan jasa kepada para penggunanya di Indonesia, maka seharusnya para pengguna jasa Google yang ada di Indonesia tersebut harus dikenakan PPN. Baca Juga: Perhatian, mulai 1 Oktober pasang iklan di Google kena PPN sebesar 10%