JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam memberikan teguran melalui surat elektronik (surel) kepada wajib pajak agar mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) cukup berpengaruh. Sayangnya, hasil surat teguran tersebut tidak terlalu signifikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari sekitar 204.125 wajib pajak yang menerima surel tersebut, sebanyak 5.373 wajib pajak diantaranya atau sekitar 2,6% yang akhirnya ikut amnesti pajak. Yoga bilang, surel tersebut dikirimkan Ditjen Pajak mulai tanggal 21-22 Desember 2016 dan berakhir 31 Desember 2016. Adapun aset yang dilaporkan mencapai Rp 16 triliun.
Dikirimi email Pajak, 5.000 orang ikut Tax Amnesty
JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam memberikan teguran melalui surat elektronik (surel) kepada wajib pajak agar mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) cukup berpengaruh. Sayangnya, hasil surat teguran tersebut tidak terlalu signifikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari sekitar 204.125 wajib pajak yang menerima surel tersebut, sebanyak 5.373 wajib pajak diantaranya atau sekitar 2,6% yang akhirnya ikut amnesti pajak. Yoga bilang, surel tersebut dikirimkan Ditjen Pajak mulai tanggal 21-22 Desember 2016 dan berakhir 31 Desember 2016. Adapun aset yang dilaporkan mencapai Rp 16 triliun.