KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah pernyataan kuasa hukum dari terlapor pada Perkara Grab, Hotman Paris Hutapea terkait dugaan oknum mantan investigator KPPU dan pernyataan yang menilai KPPU menghambat investasi asing. Kepala Biro Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, kedua pernyataan tersebut berada di luar substansi persidangan atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait jasa angkutan sewa khusus. Baca Juga: Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja
Dikritik Hotman Paris di perkara Grab, ini jawaban KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membantah pernyataan kuasa hukum dari terlapor pada Perkara Grab, Hotman Paris Hutapea terkait dugaan oknum mantan investigator KPPU dan pernyataan yang menilai KPPU menghambat investasi asing. Kepala Biro Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, kedua pernyataan tersebut berada di luar substansi persidangan atas kasus dugaan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf D UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia terkait jasa angkutan sewa khusus. Baca Juga: Ikuti jejak KPK, KPPU bakal jadi macan ompong lewat beleid Cipta Kerja