KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritik kebijakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto yang telah menyisihkan sekitar Rp 73 triliun untuk mendukung program pembangunan infrastruktur melalui investasi surat utang. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menyebut penempatan investasi yang dilakukan badan sosial eks Jamsostek tersebut selalu dilakukan sesuai dengan koridor yang diperbolehkan. Instrumen dan batasan investasi BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Ditambah lagi ada beberapa Peraturan OJK seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016, POJK 36 Tahun 2016 dan POJK 56 Tahun 2017.
Dikritik soal investasi surat utang, ini kata BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritik kebijakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto yang telah menyisihkan sekitar Rp 73 triliun untuk mendukung program pembangunan infrastruktur melalui investasi surat utang. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menyebut penempatan investasi yang dilakukan badan sosial eks Jamsostek tersebut selalu dilakukan sesuai dengan koridor yang diperbolehkan. Instrumen dan batasan investasi BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Ditambah lagi ada beberapa Peraturan OJK seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016, POJK 36 Tahun 2016 dan POJK 56 Tahun 2017.