Dikritik soal investasi surat utang, ini kata BPJS Ketenagakerjaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengkritik kebijakan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto yang telah menyisihkan sekitar Rp 73 triliun untuk mendukung program pembangunan infrastruktur melalui investasi surat utang.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja menyebut penempatan investasi yang dilakukan badan sosial eks Jamsostek tersebut selalu dilakukan sesuai dengan koridor yang diperbolehkan.

Instrumen dan batasan investasi BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Ditambah lagi ada beberapa Peraturan OJK seperti POJK Nomor 1 Tahun 2016, POJK 36 Tahun 2016 dan POJK 56 Tahun 2017.


"Strategi Investasi yang kami lakukan selalu berorientasi pada hasil yang optimal untuk peserta, dengan risiko yang terukur, serta tentu saja mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian", kata Utoh dalam keterangannya, Senin (2/4).

Sementara itu, Pengamat jaminan sosial Hotbonar Sinaga menilai selama ini dalam melakukan investasi, BPJS Ketenagakerjaan terikat pada aturan yang telah ada, salah satunya POJK No 1 tahun 2016 yang mengatur soal batas minimal investasi di instrumen surat berharga negara alias SBN.

Begitu juga dengan investasi di sektor infrastruktur tentunya juga mengikuti aturan tersebut. "Kalau saya lihat investasi sebesar Rp 73 triliun di obligasi masih sesuai aturan yakni POJK No 1 tahun 2016," ujar Hotbonar Senin (2/4).

Menurut Hotbonar, kinerja badan sosial tersebut masih tergolong baik dan mampu mengelola risiko dan potensi imbal dengan cukup ideal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi