JAKARTA. Produk Tolak Angin yang diekspor PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul tbk (SIDO) ke California, sempat heboh dilabeli stiker peringatan 'Prop 65 Warning'. Setelah mengalami pemeriksaan laboratorium di Amerika Serikat dan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), hasilnya produk Tolak Angin dinyatakan bebas bahan-bahan kimia berbahaya. Ini dia klarifikasi bos SIDO soal ini. Irwan Hidayat, Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), mengatakan produknya telah lolos uji laboratorium kesehatan di Amerika Serikat dan BPOM. "Keduanya menunjukkan bahwa produk Tolak Angin aman dikonsumsi," ujar Irwan kepada KONTAN, Jumat (14/8). Sebelumnya heboh diberitakan bahwa produk Tolak Angin yang beredar di California diberikan label/stiker 'Prop 65 Warning' pada kemasannya. Adapun 'Prop 65 Warning' merupakan aturan mengenai peringatan akan suatu produk dinyatakan memiliki kandungan berbahaya yang menyebabkan kanker dan gangguan kehamilan dan janin. Label itu dipasang oleh distributor Tolak Angin, yaitu Empire International. Irwan mengatakan, distributor tersebut memasang label tersebut di kemasan produk Tolak Angin tanpa berkonsultasi lebih dahulu dengan SIDO.
Dilabel berbahaya, ini klarifikasi bos Sido Muncul
JAKARTA. Produk Tolak Angin yang diekspor PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul tbk (SIDO) ke California, sempat heboh dilabeli stiker peringatan 'Prop 65 Warning'. Setelah mengalami pemeriksaan laboratorium di Amerika Serikat dan di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), hasilnya produk Tolak Angin dinyatakan bebas bahan-bahan kimia berbahaya. Ini dia klarifikasi bos SIDO soal ini. Irwan Hidayat, Direktur Utama PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), mengatakan produknya telah lolos uji laboratorium kesehatan di Amerika Serikat dan BPOM. "Keduanya menunjukkan bahwa produk Tolak Angin aman dikonsumsi," ujar Irwan kepada KONTAN, Jumat (14/8). Sebelumnya heboh diberitakan bahwa produk Tolak Angin yang beredar di California diberikan label/stiker 'Prop 65 Warning' pada kemasannya. Adapun 'Prop 65 Warning' merupakan aturan mengenai peringatan akan suatu produk dinyatakan memiliki kandungan berbahaya yang menyebabkan kanker dan gangguan kehamilan dan janin. Label itu dipasang oleh distributor Tolak Angin, yaitu Empire International. Irwan mengatakan, distributor tersebut memasang label tersebut di kemasan produk Tolak Angin tanpa berkonsultasi lebih dahulu dengan SIDO.