Dilaporkan ke MKD, Fadli Zon yakin tak disidang



Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon tak ambil pusing dengan langkah Koalisi Anti Katebelece DPR yang melaporkan dirinya dan Anggota Komisi I Rachel Maryam terkait dugaan pelanggaran etik.

Fadli dan Rachel dilaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan terkait surat permintaan pelayanan ke Konsulat Jenderal RI dan Kedutaan Besar RI di luar negeri. Fadli ke KJRI di New York, Amerika Serikat sementara Rachel ke KBRI di Paris, Perancis.

Fadli meyakini dirinya tak bersalah karena tak ada pelanggaran konstitusi apapun yang dilakukannya. "Masalah ini kan sudah clear, sudah jelas. Saya tidak melanggar konstitusi apapun, tidak melanggar UU, tata tertib dan tidak pernah menulis surat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016).


Ia pun berharap agar lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) fokus kepada bidang yang diteliti. Sementara Fadli mengaku tak melakukan korupsi atau melakukan kegiatan yang merugikan negara. "Tapi tentu ini hak. Nanti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Politisi Partai Gerindra itu.

Koalisi Anti Katebelece DPR melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan anggota Komisi I DPR, Rachel Maryam, ke Mahkamah kehormatan Dewan DPR, Kamis (30/6/2016). Koalisi tersebut terdiri dari LSM, antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Peneliti ICW, Donal Fariz, mengatakan, keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait surat ke Kedutaan Besar Washington DC dan Kedutaan Besar Perancis.

Keduanya diduga melanggar kode etik DPR RI Pasal 6 ayat 4 yang menyebutkan tentang larangan bagi anggota DPR menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, baik keluarga maupun pribadinya sendiri.

"Dengan pelaporan ke MKD, kami mendorong dan berharap ada info yang sama yang juga dibuka dalam proses di MKD. Misal adakah keterlibatan pimpinan atau anggota lain yang melakukan hal sama," kata Donal.

Surat Fadli Zon ramai diperbincangkan khalayak setelah beredar foto surat yang ditujukan KJRI New York dari Kepala Biro KSAP Sekretariat Jenderal DPR terkait rencana perjalanan putri Fadli ke AS.

Surat bernomor 271/KSAP/DPR RI/VI/2016 itu diterima KJRI New York pada 10 Juni 2016. Dalam surat itu, KJRI diminta melakukan penjemputan serta pendampingan bagi Shafa Sabila selama di New York.

Fadli mengakui bahwa putrinya berkunjung ke Amerika dalam rangka mengikuti kegiatan Stagedoor Manor Camp di Loch Sheldrake. Namun, terkait permintaan fasilitas, Fadli membantah. Fadli menyebut bahwa permintaan fasilitas merupakan inisiatif stafnya.

Ia mengklaim hanya meminta kepada staf sekretariat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada KJRI New York tentang kegiatan Shafa di New York.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto