JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap pelaporan dirinya ke Kepolisian bentuk pemasungan kebebasan berpendapat. Denny dilaporkan dengan tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi, dan harus dilawan," ujar Denny saat dihubungi, Kamis (5/2). Denny menyayangkan langkah pelaporan tersebut hanya karena menggunakan analogi 'pendekar mabuk' yang ditujukan ke Budi. Ia melontarkan istilah tersebut sebagai bentuk penolakan atas sikap-sikap Budi yang tidak kesatria sebagai calon Kepala Polri.
Dilaporkan ke polisi, ini komentar Denny Indrayana
JAKARTA. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menganggap pelaporan dirinya ke Kepolisian bentuk pemasungan kebebasan berpendapat. Denny dilaporkan dengan tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi, dan harus dilawan," ujar Denny saat dihubungi, Kamis (5/2). Denny menyayangkan langkah pelaporan tersebut hanya karena menggunakan analogi 'pendekar mabuk' yang ditujukan ke Budi. Ia melontarkan istilah tersebut sebagai bentuk penolakan atas sikap-sikap Budi yang tidak kesatria sebagai calon Kepala Polri.