KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan merek Mie Gacoan atas pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik yang diputar di rumah makan. Pelaporan ini terkait penggunaan lagu dan/atau musik tanpa izin untuk kegiatan komersial. Manajer Lisensi SELMI Vanny Irawan menjelaskan, SELMI sebagai petugas yang ditunjuk oleh LMK Nasional telah berusaha menghubungi merek Mie Gacoan sejak 2022 untuk menanyakan royalti penggunaan lagu dan/atau musik di setiap resto Mie Gacoan. Namun, sejak awal Mie Gacoan tak memberikan sikap jelas terkait hal ini. “Pernah ada pertemuan di LMKN dari legalnya mereka setelah beberapa kali kami ‘dilempar-lempar’ ke PIC yang berbeda. Tapi di pertemuan itu mereka mengaku tidak pakai musik dengan copyright,” jelas Vanny saat ditemui Kontan di kantor SELMI di Jakarta, Jumat (25/7).
Dilaporkan Menggunakan Musik Tanpa Izin, Begini Kronologi Kasus Mie Gacoan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan merek Mie Gacoan atas pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik yang diputar di rumah makan. Pelaporan ini terkait penggunaan lagu dan/atau musik tanpa izin untuk kegiatan komersial. Manajer Lisensi SELMI Vanny Irawan menjelaskan, SELMI sebagai petugas yang ditunjuk oleh LMK Nasional telah berusaha menghubungi merek Mie Gacoan sejak 2022 untuk menanyakan royalti penggunaan lagu dan/atau musik di setiap resto Mie Gacoan. Namun, sejak awal Mie Gacoan tak memberikan sikap jelas terkait hal ini. “Pernah ada pertemuan di LMKN dari legalnya mereka setelah beberapa kali kami ‘dilempar-lempar’ ke PIC yang berbeda. Tapi di pertemuan itu mereka mengaku tidak pakai musik dengan copyright,” jelas Vanny saat ditemui Kontan di kantor SELMI di Jakarta, Jumat (25/7).
TAG: