KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/9). Laporan tercatat dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan Nasdem sendiri, bermula dari pernyataan Rizal yang bilang bahwa Presiden Joko Widodo enggan memberi teguran kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Pernyataan Rizal di stasiun televisi dalam konteks banjir impor gula, garam, dan beras yang dilakukan pemerintah.
Dilaporkan Nasdem, Rizal Ramli didukung 720 advokat Peradi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/9). Laporan tercatat dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan Nasdem sendiri, bermula dari pernyataan Rizal yang bilang bahwa Presiden Joko Widodo enggan memberi teguran kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Pernyataan Rizal di stasiun televisi dalam konteks banjir impor gula, garam, dan beras yang dilakukan pemerintah.