Dilaporkan Nasdem, Rizal Ramli didukung 720 advokat Peradi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Nasional Demokrat (Nasdem) resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, Kamis (17/9). Laporan tercatat dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.

Rizal diduga melakukan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan Nasdem sendiri, bermula dari pernyataan Rizal yang bilang bahwa Presiden Joko Widodo enggan memberi teguran kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Pernyataan Rizal di stasiun televisi dalam konteks banjir impor gula, garam, dan beras yang dilakukan pemerintah.


Terkait hal ini, Nasdem sendiri smepat melayangkan somasi kepada Rizal pada 15 September 2018, hingga akhirnya melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya. "Sehubungan dengan (somasi) itu, Bapak Rizal Ramli menghubungi Peradi, bertanya bagaimana sebaiknya?," Kata Otto dalam jumpa pers di Kantor DPN Peradi, Slipi, Jakarta Senin (17/9).

Otto kemudian memberitahu soal ini kepada anggota Peradi lainnya. "Ada 720 Anggota Peradi yang tanpa dibayar siap membela kami," lanjutnya.

Ia juga melanjutkan bahwa, sejatinya tendensi Peradi bukan soal politik, melainkan kenyataan bahwa dengan impor berlimpah, kondisi petani nasional akan terhimpit. "(Dengan impor) petani akan berkurang produksinya. Makin lama Indonesia makin ketergantungan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .