Dilarang angkut penumpang saat PSBB, drivel ojol menolak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para mitra pengemudi ojek online (ojol) mengungkapkan, akan menolak aturan pelarangan mengangkut penumpang untuk transportasi roda dua dalam pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, penolakan tersebut diumumkan setelah mengadakan rapat virtual antarpengurus asosiasi ojol terutama di wilayah Jabodetabek.

"Setelah kami rapatkan semalam dengan teman-teman ojol perwakilan Jabodetabek, sebagian besar memutuskan untuk menolak apabila ojol dilarang mengangkut penumpang. Jadi kami sebagai asosiasi lebih memilih demokrasi suara sebagian besar ojol Jabodetabek," ujar Igun kepada kontan.co.id, Kamis (09/4).


Baca Juga: PSBB diberlakukan, pengusaha bus akan lakukan penyesuaian harga tiket

Asosiasi pengemudi ojol ini menyikapi atas akan diberlakukannya Permenkes No.9/2020 tentang Pedoman PSBB menghadapi Pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan surat terbuka yang salah satu isinya menolak adanya pembatasan bahwa ojol hanya boleh mengangkut barang dan makanan sementara pengangkutan penumpang dilarang.

Igun menyebut, para pengemudi ojol, siap mendukung dan menaati aturan Permenkes No.9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Namun, kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus. Alat transportasi sepeda motor sudah umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas sehari-hari," katanya.

Selain itu, menurut Igun alat transportasi sepeda motor khususnya bagi para pengemudi ojol menjadi sumber penghasilan dalam mencari nafkah. Pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojol dari layanan penumpang. Hal ini juga bagi akan berdampak terhadap pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas.

"Atas dasar tersebut maka kami sebagai asosiasi pengemudi ojol menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19," paparnya.

Sementara itu, Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek Indonesia menjelaskan, Pada prinsipnya Gojek Indonesia selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak (Covid-19).

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," ujar Nila.

Nila mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitra agar tetap dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi (Covid-19).

"Kami juga secara aktif mengimbau mitra driver untuk selalu mengutamakan kesehatan mereka dan menjalankan prosedur pencegahan secara menyeluruh. Karena mitra-mitra ini, terutama para mitra driver merupakan andalan kita bersama ditengah masyarakat dihimbau untuk di rumah saja guna menekan penyebaran (Covid-19)," katanya.

Baca Juga: PSBB berlaku, Blue Bird (BIRD) batasi kapasitas penumpang hanya 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat