JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta melarang pemilih membawa kamera atau ponsel genggam berkamera ke dalam bilik suara. Pemilih boleh membawa ponsel genggam sebatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi tidak di bilik suara. Hal itu demi menjaga kerahasiaan dan menghindari kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan. "Mohon ponsel genggam ditaruh. Dan di bilik suara tidak membawa apa-apa," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).
Dilarang bawa ponsel berkamera di bilik suara
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta melarang pemilih membawa kamera atau ponsel genggam berkamera ke dalam bilik suara. Pemilih boleh membawa ponsel genggam sebatas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi tidak di bilik suara. Hal itu demi menjaga kerahasiaan dan menghindari kecurangan pada penyelenggaraan pemilihan. "Mohon ponsel genggam ditaruh. Dan di bilik suara tidak membawa apa-apa," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2).