Dilarang Buka Tambang Timah di Pantai dengan Dasar Terumbu Karang



PANGKAL PINANG. Gubernur Bangka Belitung Eko Maulana Ali melarang industri timah membuka tambang timah di lepas pantai yang didasarnya mengandung terumbu karang. Menurutnya, sebelum izin dikeluarkan maka harus ada studi ilmiah yang meyakinkan dasar lautnya adalah pasir bukan koral atau karang."Kami tidak mengizinkan tambang lepas pantai jika dibawahnya itu ada karang harus pasir," kata Eko Maulana Ali di Pangkal Pinang, Bangka Belitung (7/6). Ia juga membantah adanya kerusakan koral bawah laut akibat naiknya aktivitas penambangan timah lepas pantai.Menurutnya, penambangan timah lepas pantai saat ini masih terkendali walaupin dirinya mengakui ada kerusakan yang ditimbulkan karena kenakalan pengelola tambang. "Memang ada yang masih nakal, tapi kerusakan yang ditimbulkan masih bisa ditolerir," jelas Eko.Sebelumnya, kalangan pemerhati lingkungan meningkatnya aktivitas penambangan pasir timah di lepas pantai (offshore) yang berpotensi merusak koral laut dan ekosistemnya. Selain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebuah organisasi pemerhati lingkungan dari Belanda Friends of the Earth Netherlands juga menyatakan sikap yang sama yakni meminta penurunan aktivitas penambangan lepas pantai.Bahkan, lembaga itu sudah mengirimkan permintaanya itu kepada Duta Besar Indonesia di Belanda, Junus Effendi Habibie. Tidak sekedar itu, Friends of Earth Netherlands juga meminta sejumlah perusahaan Belanda untuk tidak membeli timah dari Indonesia karena alasan timah Indonesia merusak koral alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: