KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik atau otoped dioperasikan di jalan raya. Alat mobilitas ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di tempat tertentu karena dianggap membahayakan. Menanggapi hal tersebut, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku tidak keberatan. Asalkan, skuter listrik (GrabWheels) masih boleh digunakan guna mendukung perbaikan udara DKI Jakarta dan menyambut era kendaraan listrik. Baca Juga: Kata Direktur Lippo Group soal kepemilikan saham OVO
Dilarang Dishub Jakarta, Grab: Skuter listrik untuk perbaikan udara di Jakarta
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang skuter listrik atau otoped dioperasikan di jalan raya. Alat mobilitas ramah lingkungan itu hanya boleh digunakan di tempat tertentu karena dianggap membahayakan. Menanggapi hal tersebut, Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengaku tidak keberatan. Asalkan, skuter listrik (GrabWheels) masih boleh digunakan guna mendukung perbaikan udara DKI Jakarta dan menyambut era kendaraan listrik. Baca Juga: Kata Direktur Lippo Group soal kepemilikan saham OVO