Dilarang Ekspor Batubara, PTBA Menyodorkan Alasan Kahar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang ekspor batubara pada periode 1 Januari - 31 Januari 2022. Larangan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tanggal 31 Desember 2021. 

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia Tbk (BEI), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengatakan, tengah menghitung dampak terhadap larangan ekspor batubara ini. 

Sejauh ini, belum ada dampak keuangan material terhadap laporan keuangan konsolidasian PTBA. "Sampai saat ini, perseroan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas larangan ekspor tersebut," tulis Sekretaris Perusahaan PTBA Apollonius Andwie C, Rabu (5/1).


Sejatinya, penghentian pengiriman ekspor bisa saja menimbulkan wanprestasi. Tapi, PTBA bilang, berdasarkan perjanjian jual beli batubara antara perusahaan dan pembeli, telah diatur terkait klausul keadaan kahar. 

"Di mana perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar," tulis PTBA. 

Dalam hal keadaan kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian atau wanprestasi. 

"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba N0. B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara perseroan dan entitas anak dengan pihak pembeli," kata PTBA. 

PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk diskusi lebih lanjut terkait kebijakan larangan ekspor batubara ini. Perusahaan berharap, kebijakan yang diterbitkan pemerintah bersifat fair bagi perusahaan pertambangan. 

Perusahaan juga mengusulkan agar perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), dicabut dari larangan ekspor ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia