Dilarang Meliput di Gedung Putih, Sejumlah Media Menggugat Donald Trump dan Kabinet



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. CNN, MS NOW, dan Politico menggugat Presiden Donald Trump dan anggota kabinet Amerika Serikat (AS) lainnya, Senin (21/9/2026) waktu AS. Alasannya, pemerintahan Trump melarang media tersebut memasuki Gedung Putih.

Ketiga media tersebut mengatakan tindakan pemerintahan Trump tersebut melanggar hak atas kebebasan berbicara dan kebebasan pers berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

"Larangan ini merupakan serangan langsung terhadap Amandemen Pertama dan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar," demikian bunyi gugatan tersebut, sebagaimana dilaporkan Reuters, Selasa (22/9/2026).


Media berita tersebut meminta perintah penahanan sementara untuk memblokir tindakan Trump di pengadilan federal di Washington, D.C. Sidang dijadwalkan pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pernyataan bersama, CNN, MS NOW, dan Politico menegaskan pemerintah tidak menentukan apa yang dilaporkan atau dipublikasikan oleh pers. "Jika dibiarkan tanpa tantangan, ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen yang bebas dari campur tangan pemerintah," tulis media tersebut.

Baca Juga: Peringatan Bank Global: Chatbot AI untuk Belanja Online Tingkatkan Risiko Penipuan

Trump mengumumkan larangan tersebut pada Jumat (18/9/2026) di media sosial. “Media-media tersebut seharusnya tidak dapat terus-menerus menulis atau melaporkan FIKSI dan KEBOHONGAN ketika mereka meliput Presiden Amerika Serikat," tulis Trump.

Dalam post lanjutan di Senin (21/9/202^), Trump mengatakan Gedung Putih tidak menyerang pers yang bebas. “Gedung Putih melancarkan serangan terhadap BERITA PALSU. Ini merupakan ancaman terhadap Keamanan Nasional kita, dan harus dihentikan, SEKARANG!" tulis Trump.

Sikap Trump ke media kerap mendapat sorotan. Presiden AS ini menolak akses ke banyak organisasi berita besar. Ia juga kerap melancarkan serangan pribadi terhadap jurnalis atas pemberitaan mereka, dan mengangkat media yang dianggap lebih simpatik terhadap pemerintahan. Trump juga mengajukan gugatan terhadap beberapa media berita.

Gedung Putih meluncurkan siaran Trump TV pada Senin malam, setelah Trump melarang media-media tersebut masuk ke Gedung Putih. Gedung Putih mengatakan siaran tersebut akan menayangkan video dan cuplikan dari apa yang disebut sebagai pencapaian pemerintahan Trump.

"Ini hanya memperjelas bahwa tujuan sebenarnya di sini adalah untuk memastikan bahwa publik Amerika diberi asupan propaganda pemerintah yang terus-menerus," kata Jameel Jaffer, Direktur Eksekutif Knight First Amendment Institute di Universitas Columbia.

Baca Juga: Jane Street Rugi US$15 Miliar, The Fed dan BoE Cek Risiko Bank Global

CNN adalah salah satu dari lima organisasi berita, bersama dengan ABC, CBS, Fox News, dan NBC, yang membentuk kelompok siaran televisi utama Gedung Putih. Mereka berbagi biaya peliputan presiden, bergiliran mengatur liputan, dan membagikan rekaman tersebut dengan media di seluruh negeri.

CNN dijadwalkan meliput perjalanan Trump ke New York untuk Sidang Umum PBB pada Senin, tetapi tidak dapat menyediakan siaran langsung dari seluruh jaringan televisi. Sebagai tanggapan, jaringan TV utama lainnya menangguhkan liputan siaran langsung presiden.

Reuters melaporkan, mengutip sumber yang mengetahui masalah ini Natalie Harp, ajudan presiden, yang memicu pelarangan tersebut. Harp disebut menunjukkan kepada Trump klip dan grafik liputan berita baru-baru ini, yang memicu keputusan melarang ketiga media tersebut.

Sumber menyebut, Trump sangat tidak senang dengan liputan pemilihan paruh waktu. Trump semakin frustrasi setelah Mahkamah Agung pekan lalu memutuskan memblokir upayanya membatasi pemungutan suara melalui pos.

Reuters meminta tanggapan Gedung Putih terkait hal ini. "Berita Palsu tidak punya tempat untuk menuntut tempat di Kantor Oval Presiden. Mereka tidak pantas berada di sini. Mereka sepenuhnya mampu meliput langsung dari luar gedung," jawab Gedung Putih.