KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku. Aturan larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dilarang mudik berlaku hari ini, simak konsekuensinya jika tetap nekat mudik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku. Aturan larangan mudik ini berlaku hingga 17 Mei 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. Selain menerapkan larangan mudik, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.