KONTAN.CO.ID - Surakarta. Sejumlah daerah mulai mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pemerintah daerah (pemda) juga menyiapkan hukuman bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021. Salah satu daerah yang ikut mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Pemkot Surakarta resmi melakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021. Bagi warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan dilakukan karantina selama lima hari. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).
Dilarang mudik Lebaran ke Solo mulai 1 Mei 2021, ini hukuman yang nekat
KONTAN.CO.ID - Surakarta. Sejumlah daerah mulai mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Pemerintah daerah (pemda) juga menyiapkan hukuman bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021. Salah satu daerah yang ikut mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Pemkot Surakarta resmi melakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021. Bagi warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan dilakukan karantina selama lima hari. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).