JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas sepertinya harus legowo menghentikan pemasaran produk asuransi bertajuk Simas Mobil Bonus. Pasalnya, produk asuransi kendaraan roda empat yang mengiming-imingi nasabah dengan gimmick bonus tanpa klaim tersebut dinilai bertentangan dengan aturan main usaha perasuransian. Adapun, Surat Edaran mengenai tarif premi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada akhir tahun lalu. Dalam beleid itu, OJK menetapkan tarif premi batas atas dan batas bawah, termasuk biaya akuisisi maksimal (komisi). Tak terkecuali terkait diskon. “Diskon maksimal yang bisa diberikan itu 10% pada tahun kedua perpanjangan kontrak asuransi mobil. Lebih dari itu tidak boleh. Makanya kami harus berhenti memasarkan dan menjual Simas Mobil Bonus. Namun, untuk produk yang terlanjur terjual, kami tetap menjaga komitmen hingga kontrak habis,” ujar Dumasi M M Samosir, Direktur ASM ditemui KONTAN, Senin (14/4).
Dilarang OJK, ASM tarik produk Simas Mobil Bonus
JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas sepertinya harus legowo menghentikan pemasaran produk asuransi bertajuk Simas Mobil Bonus. Pasalnya, produk asuransi kendaraan roda empat yang mengiming-imingi nasabah dengan gimmick bonus tanpa klaim tersebut dinilai bertentangan dengan aturan main usaha perasuransian. Adapun, Surat Edaran mengenai tarif premi yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan pada akhir tahun lalu. Dalam beleid itu, OJK menetapkan tarif premi batas atas dan batas bawah, termasuk biaya akuisisi maksimal (komisi). Tak terkecuali terkait diskon. “Diskon maksimal yang bisa diberikan itu 10% pada tahun kedua perpanjangan kontrak asuransi mobil. Lebih dari itu tidak boleh. Makanya kami harus berhenti memasarkan dan menjual Simas Mobil Bonus. Namun, untuk produk yang terlanjur terjual, kami tetap menjaga komitmen hingga kontrak habis,” ujar Dumasi M M Samosir, Direktur ASM ditemui KONTAN, Senin (14/4).