Dilarang, tapi mobil dinas tetap minum premium



KUPANG. Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melarang mobil dinas dan mobil perusahaan memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Jumat (1/6), namun hal itu tidak berlaku bagi kendaraan dinas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Dalam pantauan Kompas.com di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Naesleu, Kota Kefamenanu, Sabtu (2/6), kendaraan pemerintah tetap antrean bersama kendaraan mengisi BBM bersubsidi.

Pengawas SPBU Naesleu, Vinsen Tanekan membenarkan hal ini. Ia bilang, mobil dinas dalam dua hari terakhir ini masih mengisi BBM subsidi karena di SPBU-nya itu tidak memiliki BBM non subsidi. Saat ini, mereka masih menunggu kebijakan dari pihak pertamina Kupang dan pusat.


Wakil Bupati TTU Aloysius Kobes mengatakan, dua SPBU di wilayahnya tidak menyediakan BBM non subsidi dan bahan bakar alternatif pengganti seperti pertamax. Menurut Kobes, pemerintah mereka tak mungkin menolak memakai BBM bersubsidi, tetapi kebijakan itu tidak bisa dilakukan karena fasilitas penunjang tidak tersedia.

"Lengkapi dulu fasilitas penunjang berupa sarana dan prasarana berupa SPBU yang lengkap dengan BBM non subsidi, sehingga kalau tidak cukup sulit bagi kita untuk implementasikan kebijakan pemerintah pusat tersebut," kata Kobes.

"Bukan hanya Kabupaten TTU saja, tapi hampir sebagian besar kabupaten di NTT mengusulkan hal yang sama karena SPBU-nya tidak lengkap menjual BBM non subsidi," ujar Kobes.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah pusat menyikapi hal ini dengan serius, sehingga kebijakan itu bisa dijalankan dengan baik oleh pemerintah daerah. Kobes menyampaikan, Pemkab TTU sudah menawarkan pengusaha lokal membuka SPBU dengan BBM non subsidi, tetapi sampai sejauh ini belum ada mau investasi. (Sigiranus Marutho Bere/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri