KUPANG. Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melarang mobil dinas dan mobil perusahaan memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Jumat (1/6), namun hal itu tidak berlaku bagi kendaraan dinas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Dalam pantauan Kompas.com di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Naesleu, Kota Kefamenanu, Sabtu (2/6), kendaraan pemerintah tetap antrean bersama kendaraan mengisi BBM bersubsidi. Pengawas SPBU Naesleu, Vinsen Tanekan membenarkan hal ini. Ia bilang, mobil dinas dalam dua hari terakhir ini masih mengisi BBM subsidi karena di SPBU-nya itu tidak memiliki BBM non subsidi. Saat ini, mereka masih menunggu kebijakan dari pihak pertamina Kupang dan pusat.
Dilarang, tapi mobil dinas tetap minum premium
KUPANG. Meskipun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melarang mobil dinas dan mobil perusahaan memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai Jumat (1/6), namun hal itu tidak berlaku bagi kendaraan dinas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Dalam pantauan Kompas.com di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Naesleu, Kota Kefamenanu, Sabtu (2/6), kendaraan pemerintah tetap antrean bersama kendaraan mengisi BBM bersubsidi. Pengawas SPBU Naesleu, Vinsen Tanekan membenarkan hal ini. Ia bilang, mobil dinas dalam dua hari terakhir ini masih mengisi BBM subsidi karena di SPBU-nya itu tidak memiliki BBM non subsidi. Saat ini, mereka masih menunggu kebijakan dari pihak pertamina Kupang dan pusat.