Dilema Omnibus Law Perpajakan, bakal kikis penerimaan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mega proyek Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi atawa Omnibus Law Perpajakan akan dibahas pada 2020. Rencananya beleid substansi relaksasi perpajakan terimplementasi pada 2021.

Pemerintah tidak menutup mata bahwa aturan sapu jagat tersebut akan berdampak terhadap penurunan penerimaan pajak di tahun 2021. Otoritas Perpajakan memprediksi potential loss dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 atau pajak korporasi mencapai Rp 53 triliun, bila tahun 2021 PPh Badan dipangkas dari 25% menjadi 22%.

Baca Juga: BKPM, Pintu Tunggal Izin Investasi


Tak hanya itu, negara juga bakal kehilangan penerimaan dari PPh Pasal 23 atau pajak deviden. Ketentuan dalam Omnibus Law Perpajakan mengatur Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri dengan kepemilikan lebih dari 25% akan dibebaskan dari PPh Deviden.

Namun demikian pemerintah mengatakan potensi kehilangan pajak dari sana tidak terlalu besar. Sebagai gambaran, realisasi PPh Pasal 23 sepanjang tahun 2018 sebesar Rp 39,7 triliun.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tengah menghitung total penerimaan pajak yang hilang akibat Omnibus Law Perpajakan. “Nanti bagaimana pembahasannya, kita tahu dulu berapa persis tarif yang ditentukan. Mitigasi adanya penurunan penerimaan pajak pasti disiapkan,” kata Suahasil kepada Kontan.co.id, Kamis (12/12).

Baca Juga: Aturan Sapu Jagat Pajak Segera Dituntaskan

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan menerangkan sebagai mitigasi terkikisnya penerimaan pajak akibat Omnibus Law Perpajakan, secara garis besar Kemenkeu akan mengoptimalkan belanja dan pendapatan negara. Belanja dirancang akan lebih tepat sasaran agar lebih efektif menggunakan kas negara.

Dari sisi penerimaan, Rofyanto menilai pemungutan pajak di Indonesia belum optimal. Artinya masih banyak sumber potensial yang bisa digali lebih dalam sebagai upaya ekstensifikasi pajak.

Salah satu perluasan basis pajak yakni dalam dunia ekonomi digital. Kata Rofyanto dalam skema Omnibus Law Perpajakan pengetatan administrasi pajak perusahaan yang berbasis digital sudah diatur. Sehingga ini dapat menjadi salah satu mitigasi karena kehadiran insentif yang diberikan.

Baca Juga: Risiko Global Berlanjut, Ekonomi 2020 Makin Tertekan

Dari sisi administrasi, pelaporan pajak akan diperbaiki dengan menerapkan cortex sistem serta relaksasi regulasi dan simplifikasi tarif beserta denda pajak. “Kami harapkan dengan adanya perbaikan administrasi prosedural, compliance akan meningkat. Sehingga mampu mengimbangi pengurangan pajak ke depan,” kata Rofyanto kepada Kontan.co.id, Jumat (13/12).

Editor: Handoyo .