KONTAN.CO.ID - Ketakutan masyarakat untuk mengkritik kebijakan pemerintah masih menjadi topik perbincangan menarik. Apalagi Presiden Joko Widodo secara terbuka meminta masyarakat untuk memberikan kritik kepada pemerintah. Presiden juga menyatakan kalau Undang Undang (UU) No 19/2016 Jo UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebabkan terciptanya ketidakadilan, ia akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE yang jadi permasalahan. Berbagai studi menyebutkan ada setidaknya 9 pasal bermasalah di UU ITE dan dianggap sebagai pasal karet. Namun dari pasal-pasal tersebut ada beberapa yang menjadi jeratan hukum paling efektif bagi pelaku. Misalnya pasal Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Dilema Pasal Karet ITE
KONTAN.CO.ID - Ketakutan masyarakat untuk mengkritik kebijakan pemerintah masih menjadi topik perbincangan menarik. Apalagi Presiden Joko Widodo secara terbuka meminta masyarakat untuk memberikan kritik kepada pemerintah. Presiden juga menyatakan kalau Undang Undang (UU) No 19/2016 Jo UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebabkan terciptanya ketidakadilan, ia akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE yang jadi permasalahan. Berbagai studi menyebutkan ada setidaknya 9 pasal bermasalah di UU ITE dan dianggap sebagai pasal karet. Namun dari pasal-pasal tersebut ada beberapa yang menjadi jeratan hukum paling efektif bagi pelaku. Misalnya pasal Pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.