KONTAN.CO.ID - Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali layanan angkutan umum, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sejak tanggal 7 Mei 2020 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dinilai bertentangan dengan keputusan Presiden (Keppres) Jokowi yang melarang mudik Lebaran 2020. Konsekuensi dari larangan mudik itu adalah sejak tanggal 24 April 2020 seluruh layanan umum, baik udara, laut, kereta api (KA) maupun bus AKAP ditiadakan. Tanggal 24 April - 6 Mei 2020 adalah masa sosialisasi atas pelalarangan mudik tersebut, dan pada tanggal 7-31 Mei 2020 adalah masa penindakan bagi pelanggar. Jadwal awal adalah 24 April - 6 Mei 2020 merupakan masa sosialisasi, sedangkan 7 - 31 Mei 2020 adalah masa penindakan bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik oleh petugas gabungan (Polisi, Dinas Perhubungan, BPTD, dan TNI). Namun sebelum masa penindakan tiba, Menteri Perhubungan mengeluarkan pengumuman bahwa layanan angkutan umum akan dibuka kembali per tanggal 7 Mei 2020 lalu. Pada kenyataannya, tanggal 9 Mei 2020 lalu ada peluncuran pelayanan kembali angkutan bus AKAP di Terminal Bus Pulo Gebang oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dan Kakorlantas Irjen (Pol) Istijono. Peluncuran pembukaan layanan kembali bus AKAP ini tentu mengambyarkan rencana penindakan yang dilakukan oleh pihak petugas gabungan tersebut. Dua kebijakan yang tidak konsisten ini memang menciptakan kebingungan pada petugas di lapangan maupun masyarakat, tentang aturan mana yang harus ditaati. Bagi masyarakat, bingung karena dilarang mudik, tapi kok ada layanan angkutan umum. Sedangkan bagi petugas di lapangan, saatnya penindakan tapi justru ada pembuakaan layanan baru.
Dilema Pengoperasian Angkutan Umum
KONTAN.CO.ID - Kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali layanan angkutan umum, termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sejak tanggal 7 Mei 2020 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat karena dinilai bertentangan dengan keputusan Presiden (Keppres) Jokowi yang melarang mudik Lebaran 2020. Konsekuensi dari larangan mudik itu adalah sejak tanggal 24 April 2020 seluruh layanan umum, baik udara, laut, kereta api (KA) maupun bus AKAP ditiadakan. Tanggal 24 April - 6 Mei 2020 adalah masa sosialisasi atas pelalarangan mudik tersebut, dan pada tanggal 7-31 Mei 2020 adalah masa penindakan bagi pelanggar. Jadwal awal adalah 24 April - 6 Mei 2020 merupakan masa sosialisasi, sedangkan 7 - 31 Mei 2020 adalah masa penindakan bagi mereka yang melanggar aturan larangan mudik oleh petugas gabungan (Polisi, Dinas Perhubungan, BPTD, dan TNI). Namun sebelum masa penindakan tiba, Menteri Perhubungan mengeluarkan pengumuman bahwa layanan angkutan umum akan dibuka kembali per tanggal 7 Mei 2020 lalu. Pada kenyataannya, tanggal 9 Mei 2020 lalu ada peluncuran pelayanan kembali angkutan bus AKAP di Terminal Bus Pulo Gebang oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi dan Kakorlantas Irjen (Pol) Istijono. Peluncuran pembukaan layanan kembali bus AKAP ini tentu mengambyarkan rencana penindakan yang dilakukan oleh pihak petugas gabungan tersebut. Dua kebijakan yang tidak konsisten ini memang menciptakan kebingungan pada petugas di lapangan maupun masyarakat, tentang aturan mana yang harus ditaati. Bagi masyarakat, bingung karena dilarang mudik, tapi kok ada layanan angkutan umum. Sedangkan bagi petugas di lapangan, saatnya penindakan tapi justru ada pembuakaan layanan baru.