Dilema pialang jika wajib pakai rupiah



JAKARTA. Aturan anyar dari Bank Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia membuat ketar-ketir perusahaan pialang berjangka. Beberapa perusahaan pialang memilih untuk beralih menggunakan rupiah untuk memudahkan transaksi. Namun ada juga yang keukeuh pakai mata uang asing.

Bank Indonesia merilis kebijakan penggunaan wajib rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia lewat Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2015. Akibatnya, beberapa sektor perdagangan harus berbenah, termasuk pialang berjangka.

Beberapa perusahaan pialang mengaku lebih memilih menggunakan rupiah sebagai investasi awal mereka. Salah satunya Millenium Penata Futures. Direktur Kepatuhan Millenium Penata Dadang Sutisna memaparkan sudah menyesuaikan diri dengan membuat aturan penggunaan rupiah dalam transaksi per Senin (6/7). "Kami menghindari kesulitan dan kendala yang akan dialami oleh nasabah saat membayar atau menarik dana," kata Dadang.


Perusahaan lain yang menggunakan rupiah adalah PT Fortis Asia Futures dan PT Astronacci International Futures. "Selama ini margin disetorkan untuk semua transaksi sudah menggunakan rupiah," kata Valencia Imelda, Sekretaris Perusahaan PT Fortis Asia Futures. Ini karena Fortis berbasis di Indonesia, sehingga lebih mudah menggunakan rupiah sebagai transaksi sejak awal. Demikian pula dengan Astronacci.

Tapi, Monex Investindo Futures masih tetap menggunakan mata uang asing untuk melakukan transaksi dan penarikan. Sebab, menurut Direktur Kepatuhan PT Monex Investindo Futures Ferhad Annas, transaksi berjangka termasuk yang dikecualikan dari aturan BI soal kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri tersebut.

Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengatakan, perusahaan pialang memang masuk dalam pengecualian yang tertera dalam pasal 5 poin C. Pada poin tersebut tertulis kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku untuk transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. "Kegiatan perdagangan berjangka diatur dalam UU terpisah yakni UU No. 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi," papar Sri.

Karena itu, tidak ada perubahan kebijakan yang harus dilakukan perusahaan pialang. Penegasan ini disampaikan Bappebti dalam Surat Edaran No. 104/Bappebti/SE/07/2015 tentang Penggunaan Valuta Asing dalam Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi. per Selasa (7/7).

Surat ini ditujukan kepada perusahaan pialang, bursa berjangka, lembaga kliring, pedagang berjangka serta bank penyimpan margin. "Kami juga mengirimkan surat ke Bank Indonesia dengan tujuan untuk meminta kerja sama dan koordinasi mengenai hal ini," ujar Sri.

Sebelumnya, Bappebti juga sudah melakukan sosialisasi resmi pada Senin (6/7) lalu. Dalam sosialisasi tersebut, Bappebti mengundang berbagai pihak yang terkait dengan perdagangan berjangka, mulai perusahaan pialang, kliring, bank penyimpan margin serta Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI).

Sosialiasi ini dilakukan untuk menghindari gejolak di kegiatan transaksi perusahaan pialang. Maklum saja, sebelum ini sempat terjadi kesulitan transaksi nasabah untuk menarik dan menyimpan di bank penyimpan margin. Tapi untungnya sekarang hambatan tersebut sudah teratasi.           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa