Diler mobil wajib lapor transaksi di atas Rp 500 juta



JAKARTA. Para pelaku bisnis seperti diler mobil, perusahaan properti, pedagang perhiasan, barang antik, lukisan, balai lelang bakal mempunyai kewajiban baru. Para pelaku bisnis itu wajib melaporkan transaksi di atas Rp 500 juta kepada Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Ketentuan ini terdapat dalam draf final Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah dirampungkan DPR dan Pemerintah.Ketua Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, perubahan beleid ini salah satunya adalah yang wajib melaporkan transaksi itu bukan hanya penyedia jasa keuangan. "Sekarang diler mobil, properti, dan profesi lain wajib melaporkan," ujar Yunus, Senin (13/9). Namun, dalam draf final ini, profesi seperti notaris, advokat, dan akuntan publik tidak wajib untuk melaporkan transaksi kepada PPATK. Padahal, dalam draf awal beleid yang diajukan oleh pemerintah, ketiga profesi ini berkewajiban melaporkan transaksi tersebut pada PPATK. Yunus menjelaskan, ketentuan tersebut ditolak DPR. Alasannya, laporan transaksi dari kedua profesi ini hanya kepada lembaga yang berkait dengan keduanya saja. Seperti notaris harus melaporkan transaksinya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu untuk advokat dan akuntan publik melaporkannya ke lembaga keuangan seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan Direktorat Jenderal Pajak. DPR akan mengesahkan RUU TPPUpada tanggal 12 Oktober nanti. RUU TPPU ini akan menggantikan aturan yang lama yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can