KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa saat ini perusahaan asuransi yang masuk dalam kategori pengawasan khusus tersisa tinggal 7 pemain. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan pada akhir Desember 2022 masih terdapat 12 perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus dan di tahun 2023 beberapa perusahaan telah dicabut izinnya. “Selama tahun 2023, terdapat 3 perusahaan yang dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali ke pengawasan normal, jadi berkurang lima perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers asil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (4/12).
Baca Juga: OJK Beberkan 7 dari 12 Dapen dalam Pengawasan Khusus Milik BUMN