KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) akan diluncurkan pada 10 Agustus 2020, bertepatan dengan 43 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. Asal tahu saja, pada awal Juli ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik sudah diterbitkan. Menindaklanjuti hal itu, OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai penyedia sistem e-IPO.
Diluncurkan bulan depan, BEI: e-IPO masih akan disosialisasikan ke anggota bursa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) akan diluncurkan pada 10 Agustus 2020, bertepatan dengan 43 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia. Asal tahu saja, pada awal Juli ini, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik sudah diterbitkan. Menindaklanjuti hal itu, OJK telah menunjuk PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai penyedia sistem e-IPO.