KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah siap meluncurkan fasilitas
Online Single Submission (OSS) pekan depan. Jika tidak ada aral melintang, peluncuran akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Lounge OSS di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (3/7) mendatang. Pengoperasian OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo 21 Juni 2018 lalu. Sesuai pasal 107 dalam PP tersebut, berbagai aturan yang ada di dalamnya juga mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP itu berlaku atau memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, akan dilakukan melalui sistem OSS. Namun, perizinan tak perlu dilakukan di daerah lokasi usaha. Sebab, OSS akan terkoneksi dengan pemda-pemda di seluruh Indonesia. Dengan demikian, permohonan izin usaha dan pengembangan usaha bisa dilakukan di mana saja. Nantinya, pemda-pemda akan menerima notifikasi dari setiap izin-izin yang diajukan. Selain itu, sebagaimana halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan diterima oleh pemohon izin usaha saat memasukkan beberapa informasi ke OSS setelah membawa akta notaris dan mendapat pengesahan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. "NIB ini penting, supaya setiap instansi yang buka di OSS, nomor itulah identitasnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (29/6) lalu. Melalui OSS, pelaku usaha juga bisa mendapatkan beberapa fasilitas lainnya, berupa dokumen pendaftaran lainnya. Dokumen yang dimaksud, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Izin Usaha (SIUP), hingga fasilitas fiskal seperti tax holiday. Namun demikian, untuk mendapatkan izin usaha hingga izin operasional atau izin komersial, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah perizinan. Hal itu meliputi, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan seperti Amdal, yang semuanya diajukan melalui OSS. Darmin menjelaskan, untuk memenuhi persyaratan izin-izin tersebut sistem akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam jangka waktu yang telah ditentukan, berupa pernyataan komitmen. Jika pelaku usaha bersedia memenuhi ketentuan itu maka dia harus menyelesaikannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. "Kami percaya setiap pelaku usaha itu berkomitmen, dia akan selesaikan, maka kami beri izin usaha. Bagaimana kalau dia bohong? Kami batalkan proses permintaannya," tambah Darmin. Dia melanjutkan, sistem ini merupakan penyederhanaan proses perizinan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keamanan, kesehatan, dan lingkungan.
Berdasarkan survei yang telah dilakukan pihaknya, pengisian permohonan izin-izin melalui OSS tersebut bisa dilakukan dalam waktu 30 menit saja. Untuk diketahui, pengoperasian OSS oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hanya bersifat sementara. Nantinya, pengoperasian OSS akan dilakukan oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM). Kepala BKPM Thomas Lembong dalam pernyataan resminya mengatakan, akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian OSS dari KemKo Perekonomian. "BKPM akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian OSS kira-kira lima bulan dari sekarang," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto