JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan disahkannya DIM tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR bisa segera melakukan pembahasan revisi UU itu. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, terdapat 664 DIM terkait revisi UU itu. Jumlah tersebut lanjut dia, terdiri dari 465 DIM tetap, 140 DIM perubahan, dan 140 DIM usulan baru. "Dapat disahkan?," kata Mekang dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (18/1). Anggota Komisi XI pun menyetujuinya dan DIM itu diserahkan kepada pemerintah.
DIM diserahkan, Revisi UU PNBP segera dibahas
JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan disahkannya DIM tersebut, pemerintah dan Komisi XI DPR bisa segera melakukan pembahasan revisi UU itu. Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, terdapat 664 DIM terkait revisi UU itu. Jumlah tersebut lanjut dia, terdiri dari 465 DIM tetap, 140 DIM perubahan, dan 140 DIM usulan baru. "Dapat disahkan?," kata Mekang dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (18/1). Anggota Komisi XI pun menyetujuinya dan DIM itu diserahkan kepada pemerintah.