KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) berpeluang cacat hukum karena prosedur administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Perundang-undangan. Mulyanto menyebut, sejak awal prosedur pembahasan RUU EBET ini bermasalah. Sebab surat presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU EBET tidak disertakan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM). Padahal menurut ketentuan Undang-Undang, presiden harus menjawab surat DPR terkait usulan pembahasan RUU paling lambat 60 hari sejak surat dikirimkan. Dalam waktu 2 bulan tersebut presiden harus mengirimkan surat presiden, lengkap dengan DIM terkait materi pembahasan.
DIM RUU EBET Belum Ada, Pembahasan dan Pengesahannya Berpeluang Cacat Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) berpeluang cacat hukum karena prosedur administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Perundang-undangan. Mulyanto menyebut, sejak awal prosedur pembahasan RUU EBET ini bermasalah. Sebab surat presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU EBET tidak disertakan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM). Padahal menurut ketentuan Undang-Undang, presiden harus menjawab surat DPR terkait usulan pembahasan RUU paling lambat 60 hari sejak surat dikirimkan. Dalam waktu 2 bulan tersebut presiden harus mengirimkan surat presiden, lengkap dengan DIM terkait materi pembahasan.