KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mematangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan proses penyusunan regulasi tersebut telah mendekati tahap akhir. Proses perumusan pasal demi pasal dalam RUU Migas tersebut kini dilaporkan telah berjalan signifikan oleh pihak kementerian. Langkah ini dilakukan guna memperbarui payung hukum tata kelola sektor hulu migas di dalam negeri.
"Untuk di Rancangan Undang-Undang (RUU Migas) yang akan kita bahas nanti DIM-nya sudah sekitar 90% sudah hampir 100%," ujarnya dalam acara FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Sudah 22 Oktober, Wamen ESDM Ungkap Nasib Pembahasan DIM RUU Migas Dalam RUU tersebut, Bahlil membeberkan peran Badan Usaha Khusus (BUK) yang bakal dibentuk, di mana ini digadang-gadang bakal menggantikan SKK Migas. Menurutnya, BUK difungsikan untuk memangkas rantai birokrasi perizinan yang selama ini dinilai memperlambat kegiatan investasi kontraktor. Pengintegrasian izin usaha ini untuk memberikan percepatan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). "Prinsipnya badan usaha khusus ini akan diberikan kewenangan yang besar termasuk urusan perizinan. Supaya apa? Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama, eksplorasinya lama, izinnya lama," tegasnya. Bahlil menargetkan seluruh proses administrasi dan perizinan nantinya dapat diselesaikan sepenuhnya lewat BUK. Mekanisme satu pintu ini dirancang untuk menghapus tumpang tindih aturan antar instansi pemerintah. "Nanti dengan undang-undang ini semuanya insya Allah doakan akan terputus, semua akan di BUK supaya satu pintu dan selesai semua urusan," tutur Bahlil. Selain reformasi perizinan, lanjut Bahlil, RUU Migas juga mencakup skema pembebasan beban pajak pada masa awal eksplorasi migas. "Itu juga termasuk dengan sweetener terhadap pajak. Kalau pajaknya masih eksplorasi ya udahlah, jangan dulu dibayarlah. Kalau sudah dapat (produksi) bayar. Kalau tidak dapat ya enggak usah, PPN itu kan kalau ada hasil, kalau enggak ada hasil apa yang mau dibayar," terangnya.
Lebih lanjut, Bahlil menambahkan, penataan regulasi ini diharapkan mampu membenahi daya saing investasi pada sektor hulu migas nasional. "Jadi itu salah satu kemudahan nanti kita akan buat dalam undang-undang BUK. Tujuannya apa? kita harus memberikan iklim investasi di hulu migas yang baik," pungkasnya.
Baca Juga: DIM RUU Migas Hampir Rampung, Pengamat Tekankan BUK Harus Kuat dan Bebas Mafia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News